Banjarnegara, Gesuri.id - Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko SE menyampaikan akan menjadwalkan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) terkait rekomendasi Pansus pengadaan kalender di Dinas Kesehatan, DPRD Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Kami akan berembuk dulu untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya dilansir dari TIMES Indonesia, akhir pekan lalu.
Baca: Posko Relawan Pemenangan WS Mulai Berdiri dari Barat
Sidang paripurna pansus pengadaan kalender di Dinas Kesehatan, DPRD Banjarnegara, Jawa Tengah akhirnya merekomendasikan pimpinan DPRD menggunakan hak intepelasi karena masih banyak informasi yang harus digali dari masalah ini.
Apalagi setelah Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara dr Ahmad Setiawan dimutasi menjadi staf ahli Bupati.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Rabu (8/7) lalu, Zarkasi, wakil Ketua Pansus Pengadaan Media Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas DPRD Banjarnegara melaporkan ada 11 temuan terkait pengadaan kalender dengan total anggaran mencapai Rp 2,1 miliar.
Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarnegara yang kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Banjarnegara.
Jarkasi menyebukan 11 temuan itu meliputi pengadaan kalender kurang sesuai untuk masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.
Disamping itu, pihaknya juga menemukan pengadaan media promkes yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tentang pengadaan media cetak berubah menjadi pengadaan kalender.
Namun, dalam proses perubahannya mayoritas kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dilibatkan. Sumber anggaran yang digunakan adalah Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan apabila dari anggaran BOK tidak mencukupi maka diambil dari BLUD Puskesmas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara.
Dalam laporaannya Zarkasi juga menyampaikan, bahwa perubahan RKA dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan menggandeng bendahara BOK dan tenaga Promkes Puskesmas.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari 97 persen dari 35 kepala Puskesmas di Banjarnegara.
Baca: Yanuar Santuni Balita Penderita Hydrosefalus
Sementara temuan lainnya adanya kesalahan administrasi, yakni pejabat pengadaan barang tidak dilibatkan dalam pembuatan administrasi.
Hal ini dibuktikan dengan tidak dibuatkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), namun barang sudah dikirim oleh pihak ketiga.
Selain itu, mekanisme penentuan pihak ketiga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran justru tidak mengenal atau mengetahui pihak ketiga tersebut.
Pansus melihat adanya pengondisian dalam pengadaan kalender tersebut. Seperti, penunjukan rekanan hanya ada satu rekanan untuk 35 Puskesmas, dan kuasa pengguna anggaran yaitu kepala Puskesmas hampir tidak kenal atau tidak tahu penyedia barang dan jasa.
Padahal Perpres nomor 16 tahun 2018, kuasa pengguna anggaran harus tahu tahapan harus tahu terkait barang jasa.
Zarkasi menambahkan, berdasarkan keterangan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa, 97 persen Puskesmas sudah membayar biaya pengadaan kalender. Artinya sudah ada pengeluaran biaya yang bersumber dari keuangan daerah. Dan pihak inspektorat juga mengakui tentang adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu juga ada kebuntuan informasi karena ada rotasi kepala dinas kesehatan Banjarnegara. Jarkasi pun merekomendasikan pimpinan DPRD Banjarnegara untuk menggunakan hak interpelasi.