Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma mempertanyakan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM RI soal jumlah perusahaan yang tidak paham perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi pelaporan PNBP secara elektronik atau e-PNBP.
Baca: Paramitha Tegaskan Menolak Pencabutan Subsidi Gas Melon
Bagi Paramitha, hal itu penting dalam rangka menuai peningkatan PNBP melalui e-PNBP dari 3.154 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu dinyatakan Paramitha dalam RDP Komisi VII dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
"Kiranya Dirjen Minerba juga berkenan mengungkapkan berapa seharusnya yang diterima negara dari masing-masing perusahaan,dan dari perusahaan mana saja?" ujar Paramitha.
Paramitha melanjutkan, digitalisasi melalui e-PNBP bertujuan untuk meningkatkan PNBP dari sebelum digitalisasi
"Maka penting untuk kita bandingkan, pencapaian PNBP sebelum dan sesudah digitalisasi," ujar Paramitha.
Seperti diketahui, aplikasi pelaporan e-PNBP sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sudah diterapkan secara penuh pada awal Maret 2019. Aplikasi tersebut sebenarnya sudah diluncurkan sejak November 2018 silam.
Baca: Paramitha Pertanyakan Kajian Proyek Pipa Gas Cirebon-Brebes
Aplikasi ini bertujuan memudahkan perusahaan untuk menghitung kewajiban perusahaan secara akurat. Lewat e-PNBP, perusahaan minerba juga bisa membayar royalti kepada negara.
Sebelum digitalisasi, banyak perusahaan yang tidak tahu cara menghitung PNBP.