Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta meminta orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Parta menekankan pentingnya koperasi dan UMKM mendapat perlindungan dan pengembangan demi pemajuan ekonomi nasional.
Baca: Marinus Minta Optimalkan Insentif Pajak UMKM
Politikus PDI Perjuangan ini juga menambahkan perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha.
“Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital-skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis," kata Parta.
Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di Indonesia.
Untuk mengoptimalkan enam program prioritas, Parta menekankan perlunya melakukan pengawasan demi memastikan segala tahapan progran terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Baca: Karolin: e-Katalog “Bela Landak” Bantu UMKM Lokal
Secara khusus, Parta menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU Tentang Koperasi.
“Sebanyak 29,59 persen penduduk Indonesia adalah petani. Dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” ujar Parta.
Oleh karena itu, menurut Parta, perlu mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Koperasi sebagai pewujudan Pasal 33 UUD 1945.