Ikuti Kami

Parta Nilai Pemilihan Komut Pertamina Yang Baru Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 pasal 55 ayat 1.

Parta Nilai Pemilihan Komut Pertamina Yang Baru Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Anggota DPR RI I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Nyoman Parta, mempertanyakan penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama (Komut) baru di PT Pertamina (Persero) oleh Kementerian BUMN. 

Pasalnya kata dia, Simon merupakan kader partai Gerindra yang resmi ditunjuk menjadi Komut untuk menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meundurkan diri pada Februari 2024 lalu. 

"Saya tidak mempersoalkan yang bersangkutan jadi Komisaris, saya menanyakan apakah yang bersangkutan masih aktif jadi orang partai," kata Parta saat ditemui Monitorindonesia.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6). 

Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan

Sebab kata Parta, apabila yang bersangkutan masih menjadi pengurus Partai, maka itu akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 pasal 55 ayat 1.

Di mana PP tersebut berbunyi, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

"Kalau masih aktif jadi orang partai sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2022 pasal 55 ayat 1, di situ dinyatakan bahwa mereka yang aktif menjadi petugas partai maupun pengurus partai tidak bisa menjadi komisaris pengawas maupun direksi di BUMN," jelasnya. 

Kata Parta, dirinya tak memiliki kewenangan untuk meminta seseorang keluar dari partai jika ingin menjadi komisaris.

Akan tetapi, ia menekankan jika Pertamina ingin menjadikan seseorang sebagai Komisaris semestinya tak melanggar PP yang sudah ditetapkan. 

Baca: PDI Perjuangan Tugaskan Ganjar Pranowo Dalam Pilkada Serentak

"Tapi intinya Pertamina jika inginkan menjadikan Komut bukan orang partai," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 PT Pertamina (Persero) pada, Senin (10/6).

Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham resmi menunjuk Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Pertamina.

Quote