Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI siap mengajukan interpelasi terhadap kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, persyaratan interpelasi tersebut sudah terpenuhi.
“Persyaratan interpelasi sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah terpenuhi,” kata Gerbong di Jakarta, Kamis (1/3).
Menurutnya, kebijakan Anies menutup lajur Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang untuk pendirian tenda pedagang kaki lima (PKL) itu tidak memiliki sandaran hukum. Sebab itu, melalui interpelasi, pihaknya ingin meminta penjelasan Gubernur DKI tersebut atas kebijakan yang diputuskannya.
“Tidak ada agenda lain. Kami ingin minta penjelasan kebijakan itu. Tanah Abang itu jelas nyata, bahwa itu tidak memiliki paying hukum. Makanya ini (interpelasi) guna menegur Anies-Sandi terkait kabijakannya, ini dalam rangka menegakkan fungsi pengawasan,” tegas Gembong.
Diketahui, menurut Undang-Undang MD3 nomor 17 tahun 2014 Pasal 330, hak interpelasi bisa diusulkan oleh sedikitnya 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang.
Sedangkan, total keseluruhan kursi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 adalah 106 kursi anggota dari 10 partai politik.
“PDI Perjuangan sendiri memiliki 28 kursi di DPRD DKI. Kami juga telah berkoordinasi antarfraksi, dan tinggal menunggu momentum yang pas karena syarat telah terpenuhi,” tutup Gembong.