Jakarta, Gesuri.id - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara atau Ipin-Syah mengajukan cuti untuk kampanye pemilihan kepala daerah. Cuti ini diajukan selama 2 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan bahwa izin cuti dari tanggungan negara itu telah diajukan kepada PJ Gubernur Jawa Timur.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara ini dilakukan selama masa kampanye pilkada, terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Ya sekitar dua bulan," kata Edy, Rabu (11/9).
Menurutnya, selama cuti berlangsung kepala daerah Trenggalek akan diisi pejabat sementara (pjs) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan dari Pj Gubernur Jawa Timur.
"Pjs Bupati yang mengisi adalah pejabat eselon dua, kemungkinan dari pejabat Pemprov Jatim" imbuhnya.
Dengan cuti itu maka kepala daerah yang menjadi peserta pilkada akan fokus untuk melakukan kampanye.
Pilkada Trenggalek bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada 27 November mendatang merupakan calon tunggal, yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah).
Kepastian ini dapatkan dari pendaftaran calon kepala daerah yang digelar KPU Trenggalek. Selama masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran hanya pasangan petahana yang mendaftarkan diri.
Ipin-Syah menyapu bersih delapan rekomendasi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek, yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PAN.