Ikuti Kami

Paul MA Simanjuntak Ingatkan Pemko Medan Beri Bantuan Tepat Sasaran dan Skala Prioritas

“Jika saja bantuan tepat sasaran maka program pengentasan kemiskinan akan semakin cepat,” kata Paul Mei Anton.

Paul MA Simanjuntak Ingatkan Pemko Medan Beri Bantuan Tepat Sasaran dan Skala Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menyosialisasikan Perda No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (Analisadaily/Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan pemerintah Kota Medan agar memberikan bantuan tepat sasaran dan skala prioritas bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.

“Jika saja bantuan tepat sasaran maka program pengentasan kemiskinan akan semakin cepat,” kata Paul Mei Anton saat menyosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sei Kera 165, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (23/3).

Selama ini, bantuan-bantuan pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran. Seperti diakui Fitri bersama Nurul yang berstatus janda Lansia mengeluhkan nasibnya kepada Paul Mei Anton Simanjuntak yang tidak pernah mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mendengar keluhan kedua lansia tersebut, politisi PDI Perjuangan itu kemudian mengajak kedua warga agar datang ke rumah aspirasinya yang terletak di Jalan Sei Kera. 

"Datang ke kantor ya bu dan jumpai staf saya namanya Jonson agar dibantu mencari solusinya,” tandas Paul pada kesempatan itu juga.

Pada saat itu juga, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang sudah ketiga kalinya duduk di lembaga legislatif itu minta kepada seluruh kepling dan lurah agar membantu warga yang memang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Tolong fasilitasi warga mengurus dan mempermudah mendapat bantuan. Pemerintah hadir membantu warga untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Di kesempatan itu, disampaikan Paul, sebagai regulasi untuk Pejabat Pemko Medan membantu warga meningkatkan kesejahteraan agar terhindar dari kemiskinan sudah termaktub dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Dalam Perda sudah diatur hak dan kewajiban. Maka mari kita terapkan Perda dengan benar. Dan kemiskinan pun lambat laun akan hilang,” pungkasnya.

Sumber: analisadaily.com

Quote