Ikuti Kami

Paul Mei Anton Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Food Court Tanpa PBG

Pasalnya, pada bangunan tersebut telah terjadi pelanggaran yaitu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Paul Mei Anton Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Food Court Tanpa PBG

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan Food Court di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. 

Pasalnya, pada bangunan tersebut telah terjadi pelanggaran yaitu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Segera segel bangunan ini karena sudah berulang kali diberikan peringatan, sudah sampai surat peringatan (SP) tiga, tapi proses pengerjaan masih terus berlangsung. Kalau sudah SP tiga tidak diindahkan segera bongkar,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat sidak ke lokasi bangunan yang berada tepat di samping Samsat Putri Hijau, Medan, Senin (17/3/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya tindakan pelanggaran tersebut pihak Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.

Sementara Rizman, manager proyek mengaku belum melengkapi izin karena saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi ulang. 

“Izin PBG lagi kami ajukan untuk revisi,” ucapnya.

Sedangkan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengatakan, pada 22 Juli 2024 sudah meminta agar proses pembangunan segera dihentikan, tapi kenyataanya proses pengerjaan tetap berlanjut.

Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis mengatakan, pelanggaran pada bangunan food court tersebut terdapat pada sisi kanan dan kiri bangunan dengan ukuran ketinggian dan juga bagian depan.

Atas temuan Dinas PKPCKTR dan Kasiswas Satpol-PP Kota Medan itu, Paul Simanjuntak secara tegas meminta agar Satpol PP segera bertindak.

“Kita sudah pernah menggelar rapat dengar pendapat atas bangunan ini, termasuk sidak. Tetapi pemiliknya mengabaikan yang dikeluarkan Pemko Medan, segera segel dan tindak tegas bangunan ini,” tegas Paul Simanjuntak.

Dari data dihimpun di lapangan bangunan tersebut merupakan milik PT.United Rope dengan pemilik bangunan Jayden Tjuatja. 

Sumber: www.seputarsumut.com

Quote