Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anto Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap bangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang di Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (4/2) yang diduga melanggar izin dan menyalahi aturan.
Saat sidak, Paul turut didampingi anggota Komisi IV lainnya, Antonius Devolis Tumanggor (NasDem) dan El Barino Shah (Golkar) mendengar keluhan warga setempat bahwa sejumlah material bangunan jatuh menimpa kediaman mereka.
"Rumah saya sering kena imbas dari pembangunan bangunan ini. Bukan hanya abunya, tapi material bangunan lainnya. Bapak lihat saja lubang-lubang angin rumah kami tutup plastik agar abu tidak masuk. Sudah berungkali materialnya jatuh dari besi dan lainnya. Tapi pemiliknya tidak peduli dan selalu menghindar," keluh warga Lusi Br Saragih di lokasi yang turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, yakni, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat Medan Petisah Arafat Syam dan Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menyahuti keluhan warga tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak minta Camat Medan Petisah Arafat Syam mengambil sikap agar pemilik bangunan memberi ganti kepada warga yang terdampak pendirian bangunan.
"Segera buat perjanjian hitam dan putih di kantor camat. Pemilik bangunan harus memberikan ganti untung atas kerusakan yang dialami warga.Terutama di sisi kiri dan kanan," tegas Paul politisi PDI Perjuangan itu.
Dari amatan di lokasi bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan No 12711-06123023-001 juga telah terbukti terjadi pelanggaran.
"Jika ini dibangun untuk sekolah jelas sudah sangat melanggar ketentuan dan peraturan pemerintah. Karena tidak ada sarana upacara bendera, tidak ada ruangan terbuka hijau. Dan terjadi penambahan bangunan hall ke depan, belum lagi jumlah bangunan dari enam lantai menjadi tujuh lantai," tegas Paul.
Apa yang dikatakan Paul Simanjuntak yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, dibenarkan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Bram.
Dari sketsa gambar bangunan ini, kata Bram, memang ada kesalahan. Karena ada penambahan hall ke depan menutup bangunan atau menuju pintu utama. Bangunan tersebut memang terbukti melanggar, serta telah diberikan surat peringatan (SP).
"Sudah sampai SP 3, tapi pemilik bangunan selalu menghindar. Bangunan ini memang akan dibangun sekolah dibawah naungan Yayasan Karya Budi Gemilang," pungkasnya.
Sumber: analisadaily.com