Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI akan melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu pembahasannya adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
"Sudah ada juga rencana fraksi PDI Perjuangan melakukan pengkajian," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Sabtu (18/5).
BaCa: PDI Perjuangan Tugaskan Ganjar Pranowo Dalam Pilkada Serentak
Trimedya mengatakan sebenarnya secara garis besar, kemungkinan fraksi PDI Perjuangan tidak akan keberatan dengan perubahan masa pensiun anggota kepolisian. Apalagi, kata dia, masa jabatan hakim agung hingga hakim MK juga sudah diperpanjang.
"Kalau saya pribadi kalau usia pensiun Polri, sih, prinsipnya tidak ada masalah, ya. Karena kita lihat mulai dari hakim agung kejaksaan juga para penegak hukum usia pensiunnya sudah diperpanjang termasuk hakim MK," tutur dia.
"Jadi supaya karena polisi ini bagian dari catur penegak hukum, ya, tidak ada masalah diperpanjang," tambah Trimedya.
Namun, ia mengatakan perlu dibahas kapan revisi UU Polri ini akan berlaku setelah disahkan DPR. Sebab, RUU akan sah menjadi UU setelah 30 hari dikirim kepada presiden.
BaCa: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran
"Tinggal nanti diskusinya adalah kapan berlakunya UU ini. Prinsipnya, kan, kalau secara perundang-undangan UU itu setelah 30 hari terima presiden wajib disetujui," ucap dia.
Lalu, kata Trimedya, juga perlu dibahas mekanisme perubahan masa pensiun bagi personel kepolisian. Apakah langsung diberlakukan untuk seluruh pangkat atau satu per satu.
"Nah yang keempat, ya, langsung mendapatkan kenaikan itu dari mulai Bintara sampai dengan jenderal atau seperti apa atau berlaku juga dengan ASN yang ada di Polri. Nah itu mungkin nanti diskusinya, ya," tutup Trimedya.