Ikuti Kami

PDI Perjuangan Cium Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik Jadi Wapres

PDI Perjuangan menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

PDI Perjuangan Cium Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik Jadi Wapres
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.

Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Akan tetapi, PDI Perjuangan menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.

Quote