Ikuti Kami

PDI Perjuangan Gencarkan Komunikasi Dengan Fraksi Parpol Lain Untuk Tolak Revisi UU MK

Djariot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan ditolak itu adalah yang melemahkan MK.

PDI Perjuangan Gencarkan Komunikasi Dengan Fraksi Parpol Lain Untuk Tolak Revisi UU MK
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Djariot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Djariot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan ditolak itu adalah yang melemahkan MK. Adapun RUU tersebut kini tengah dibahas di lembaga wakil rakyat itu.

Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

"Penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan MK merupakan lembaga yang sangat strategis dan penting sebagai penjaga konstitusi. Sehingga lembaga tersebut betul-betul harus dijaga.

Menurutnya komunikasi dengan fraksi lain perlu dilakukan karena PDIP tidak bisa bekerja sendiri dalam menolak RUU tersebut.

Adapun pasal-pasal yang akan ditolak di antaranya yang berpotensi untuk menghambat atau merintangi hakim MK supaya tidak tegas dan berani dalam memutus sebuah perkara.

Dia menilai pasal-pasal dalam RUU tersebut akan menurunkan derajat kemandirian MK dalam menjaga konstitusi.

Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR pada hari Senin (13/5) di kompleks parlemen, Jakarta.

DPR pada hari tersebut masih berada pada masa reses karena masa sidang selanjutnya baru mulai pada hari Selasa (14/5).

Quote