Ikuti Kami

PDI Perjuangan Harap Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Bukan Karena Titipan

Sebelumnya beredar kabar KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

PDI Perjuangan Harap Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Bukan Karena Titipan
Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta KPK benar-benar memastikan jika penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan karena politik apalagi titipan-titipan.

“Tentunya semuanya dijalankan secara profesional, bukan karena itu isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi,” kata Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (24/12).

Baca: Ganjar Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Kenaikan PPN

“Tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk selalu menjaga marwah penegakan hukum kita. Jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus mengupdate informasi,” ujar Seno.

Dalam keterangannya, Seno kemudian dikonfirmasi soal keberadaan Hasto Kristiyanto saat ini. Menurut Seno, Hasto yang memiliki kapasitas sebagai Sekjen PDI Perjuangan berada di Jakarta.

“Yang saya tahu sebagai Sekjen pasti berada di Jakarta. Jadi selama ini pun beliau juga selalu standby dan tugas sebagai Sekjen tentu harus banyak di Jakarta, setahu saya juga hari ini masih di Jakarta,” ujar Seno.

Sebelumnya beredar kabar KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang.

Quote