Ikuti Kami

PDI Perjuangan Harap Polisi Tak Arogan dalam Kasus Mantan Bupati Zahir

Kami melihat bahwa tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan

PDI Perjuangan Harap Polisi Tak Arogan dalam Kasus Mantan Bupati Zahir

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara Sarma Hutajulu menilai, langkah Polda Sumut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan.

PDI Perjuangan Sumut menanggapi terbitnya status daftar pencarian orang terhadap politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Batubara Zahir.

"Menyikapi dikeluarkannya surat DPO oleh Polda Sumut terhadap Zahir mantan Bupati Batubara, sebagai praktisi hukum kami melihat bahwa tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan," kata Sarma, Sabtu (3/8).

Sarma menyebutkan status DPO yang dikeluarkan Polda Sumut dilatarbelakangi Zahir mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.

"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kok kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik," katanya.

Seperti diketahui, saat ini Zahir masih melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Untuk itu, Sarma meminta agar Polda menunggu hasil praperadilan Zahir yang akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,".

"Jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP, kenapa timbul tindakan berlebihan menyikapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum. Kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menguji serta memutuskan praperadilan Zahir," lanjutnya.

Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Selain Zahir terdapat 4 tersangka lainnya yang saat ini sudah ditahan kepolisian. Polda Sumut juga menerbitkan status DPO terhadap Zahir yang mangkir dari panggilan polisi.

Politisi PDI Perjuangan itu pun berharap dalam kasus Zahir Polda Sumut berkerja secara profesional.

"Saya selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas," katanya.

PDI Perjuangan yakin, Zahir tidak akan lari dari tanggungjawabnya. Sarma pun mengingatkan agar kasus Zahir tak tersangkut nuansa politik, apalagi Zahir saat ini juga bakal maju sebagai calon Bupati Batubara.

"Saya yakin pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon Bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus P3K di Batubara," pungkasnya.

Quote