Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny B. Talapessy merespon terkait putusan Majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang tolak permohonan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Ronny berkata, pihak menghormati putusan tersebut.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata Ronny, Kamis (24/10).
Lalu terkait langkah selanjutnya PDI Perjuangan Ronny mengaku pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu.
Ronny mengaku, dirinya pribadi belum membaca putusan tersebut.
“Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ucapnya.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Diketahui, Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pilpres 2024.
Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court), Kamis (24/10).
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, ” tulis SIPP.