Kebumen, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi angkat bicara soal rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024). Dia menyatakan bahwa rapat tersebut tidak sah karena unsur pimpinan tidak memenuhi kuorum saat rapat paripurna berlangsung.
Saiful menjelaskan, kenapa PDI Perjuangan memandang rapat paripurna tersebut tidak sah. Sebab, dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan.
"Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara," ujar Saiful.
Saiful cukup juga bingung jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
"Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?," bebernya.
Mestinya, kata dia, PP 12 Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan tatib DPRD. Artinya digunakan ketika sudah ada pimpinan definitif dan semua beres dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kapan PP ini dipakai? setelah semua anggota dewan ini terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman. Jadi cantolan ini digunakan nanti, mau bahas tatib baru rujukan PP 12 tahun 2018," ungkap Saiful.
Ketua partai sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan banyak pertimbangan sehingga PDIP harus mencabut usulan pembentukan fraksi. PDIP menganggap komposisi fraksi belum berdasar prinsip proporsional dan berkeadilan.
"Mengapa harus kami cabut?karena masih ada PAN yang belum bisa terbentuk fraksi," beber Saiful.
Padahal, kata dia, dalam tata tertib DPRD disebutkan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak boleh membiarkan salah satu anggota dewan atau sebagian partai tidak masuk dalam fraksi.
"Pasalnya sudah jelas. Inilah mengapa pentingnya tugas ketua sementara memfasilitasi dan koordinasi pembentukan fraksi," urai dia.