Kediri, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) Sujoko Hadi mengatakan, asprasi dari mahasiswa ini akan diteruskan ke pusat.
Bahkan DPRD juga akan membahasnya saat paripurna.
Baca: Demonstrasi Mahasiswa Jangan Ditunggangi Barisan Sakit Hati
"Untuk tindaklanjutnya kami akan meneruskan ke pusat, kami sampaikan ke DPR RI lewat pembahasan khusus," kata Sujoko.
Kendati aspirasi mereka diterima, massa tetap mengancam akan unjuk rasa lagi jika pemerintah tidak tegas mengatasi berbagai persoalan yang ada saat ini.
Setelah itu, massa akhirnya membubarkan diri dan secara perlahan arus lalu lintas mulai dibuka.
Massa gabungan dari mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Kediri, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Kediri dan memblokade jalan provinsi di kota ini, sehingga jalur lalu lintas menuju depan gedung dewan ditutup.
Krisma Atma, salah satu pengunjuk rasa mengaku kecewa dengan rancangan UU yang dibuat oleh DPR. Dirinya dan teman-teman lainnya menolak pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca: Para Demonstran Harus Waspadai 'Penumpang Gelap'
"Draf UU KPK yang baru banyak sekali pasal-pasal yang kontroversi, muaranya pada upaya pelemahan fungsi, tugas wewenang KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen dan bebas dari kepentingan politik apapun. Kami sepakat menolak UU KPK tersebut," kata Krisma.
Mahasiswa unjuk rasa dengan membawa berbagai macam poster yang isinya tuntutan dan kecaman atas sikap anggota DPR yang membuat UU tersebut. Mereka berharap, hal itu dikaji lagi sebab mahasiswa menilai kebijakan itu hanya menindas rakyat kecil.