Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna DPR RI. Dalam pernyataannya, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan beberapa keputusan penting yang mempengaruhi regulasi pemilihan kepala daerah.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menjadi dasar hukum penting dalam pembahasan RUU tersebut. Putusan MK ini mengatur batas usia pencalonan dan ambang batas (threshold) pemilihan dengan jelas, yang menurut Fraksi PDI Perjuangan, harus dijadikan pedoman utama dalam RUU tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan mengkritik RUU ini karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mereka berpendapat bahwa setiap perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah haruslah menindaklanjuti putusan MK secara konstitusional, bukan sebaliknya. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa proses pembahasan RUU ini masih jauh dari prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation), yang seharusnya menjadi bagian integral dari setiap pembahasan undang-undang.
Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (minder head nota) jika RUU ini tetap mengabaikan putusan MK dalam pembahasan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap tindak lanjut terhadap putusan MK harus dijalankan dengan penuh ketaatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011 junto UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di akhir pernyataannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa mereka tidak sependapat dengan RUU ini untuk dibahas lebih lanjut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI yang telah mendalami substansi RUU terkait.
Berikut pernyataan lengkap Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Badan Legislasi DPR RI M Nurdin :
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpadangan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 7 point D dan Pasal 40 dalam Rancangan Undang-Undang ini berpedoman kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding, di mana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas mengatur dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta mider head nota (nota keberatan) pada saat Paripurna nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan election threshold dan batas usia.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait election threshold dan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, dikarenakan telah jelas diatur bahwa batas usia minimal 30 tahun pada saat penetapan pendaftaran calon Kepala daerah. Tindaklanjut tersebut, sebagai ketaatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011 junto UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang.