Ikuti Kami

PDI Perjuangan Majalengka Apresiasi Sidang Ujaran Kebencian

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial".

PDI Perjuangan Majalengka Apresiasi Sidang Ujaran Kebencian
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat mengapresiasi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka yang sudah dengan cepat mengungkap perkara kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.  

Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat mengapresiasi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka yang sudah dengan cepat mengungkap perkara kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.  

Baca: Hasto: Bung Karno Canangkan UNJ Sebagai Kota Mahasiswa 

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," tandasnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Majalengka melaporkan akun Facebook bernama Yani Alma Handayani ke Polres Majalengka, Kamis (3/9).

Yani dinilai telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap partai berlambang banteng moncong putih ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka Didi Supriadi meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah untuk menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau ujaran kebencian.

“Semoga kita dan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil hikmah agar lebih bijak menggunakan media sosial,” tegasnya. 

Sidang perdana terkait ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial dengan terdakwa Yani Alma Purnama Handayani digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu (4/11). 

Baca: Generasi Muda Harus Menjaga Apa Yang Dibangun Pendahulunya

Sidang dengan nomer perkara 187/Pid.Sus/2020/PN Mjl beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya JPU Faisal Amin mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)," kata JPU Faisal Amin.

Quote