Ikuti Kami

PDI Perjuangan Minta Polda Sumut Patuhi Telegram Kapolri

Polda Sumut diminta jangan menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. 

Namun dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.

"Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya dimana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Baca: PDI Perjuangan Melawan KIM Plus Terjadi di Pilkada Gunung Mas

Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif. Sehingga Polda Sumut diminta untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.

"Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka," ucapnya.

Polda Sumut diminta jangan menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.

Baca: Mukhlis Basti Kawal Fauzi-Laras Mendaftar di KPU Pringsewu

"Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada," ujarnya.

PDI Perjuangan kata Sarma, tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun dia menilai proses hukum Zahir bisa dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.

"Kita tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya pilkada 27 November 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri. Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut, mari kita patuhi Surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya pilkada di Sumatera Utara," tutupnya.

Quote