Riau, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk Provinsi Riau, beberapa partai yang sukses mengamankan kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg) begitupun para caleg mulai "tes air" dengan menyatakan keinginan mereka maju di Pilkada Riau baik itu Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) ataupun Pemilihan Walikota/Bupati.
PDI Perjuangan yang diketahui menjadi pemenang di tingkat provinsi Riau setelah mengamankan total 11 kursi untuk kadernya di DPRD Riau diketahui juga akan mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Sugeng Pranoto, mengatakan meski tahapan persiapan sudah dimulai namun pihaknya belum akan menjadikan Pilkada terutama Pilgubri sebagai fokus utama.
"Pilgubri belum, kita masih fokus kepada gugatan Pilpres. Mungkin nanti kalau sudah dinyatakan gugatan kita bisa diterima, atau inkrah, baru kita rapatkan itu," ucapnya, Jumat (29/3/2024).
Anggota DPRD Riau itu menjelaskan bahwa hal itu sesuai arahan DPP PDI Perjuangan.
"Terus terang ini arahan partai kita masih fokus mengikuti gugatan Pilpres sambil katakanlah menyapkan beberapa saksi yang akan kita tampilkan di sidang MK nanti. Masih fokus ke situ," jelasnya.
Sugeng mengungkap kader PDI Perjuangan di Riau juga akan menjadi saksi untuk gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kader dari Riau yang akan jadi saksi. Kemaren dari pengurus pusat sudah turun ke Riau mencari saksi-saksi yang siap untuk ditampilkan di sidang MK," pungkasnya.
Diketahui, DPP PDI Perjuangan memastikan rencana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pilpres 2024, akan tetap berjalan.
Selain hak angket, partai pengusung calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu melalui tim hukum pemenangannya juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 juga telah dilangsungkan pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Todung Mulya Lubis, ketua tim hukum kubu Ganjar, meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kemudian, MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.