Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyepakati penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 yang tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Baca: Diah Pitaloka Apresiasi Biaya Haji Tidak Naik
PDI Perjuangan pun menilai perlu dibangunnya sistem pengadaan dan pelayanan haji. Hal itu untuk meningkatkan akuntabilitas dari nilai manfaat dana haji yang diperoleh.
Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII, Arwan Aras ketika Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
"Kementerian Agama (Kemenag) juga perlu melakukan monitoring haji dengan membentuk sistem komunikasi haji yang diperluas dan ditingkatkan kualitas nya," ujar Arwan.
Arwan melanjutkan, melalui sistem itu masyarakat yang ada di Tanah Air bisa turut memantau kualitas dan kesesuaian akomodasi, transportasi dan konsumsi yang diterima jamaah haji dari Indonesia.
PDI Perjuangan juga bisa menerima BPIH 2020 yang tidak mengalami kenaikan, dengan living cost tetap di angka 1.500, konsumsi atau makan menjadi 50 kali, mempersiapkan opsi tambahan kuota 10.000 yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, serta visa 300 riyal tidak dibebankan lagi pada calon jamaah haji.
Partai Banteng pun menilai koordinasi antara Dirjen haji dengan Kedutaan RI di Arab Saudi soal kuota haji harus ditingkatkan lagi.
Baca: Pemerintah Pastikan Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tak Pakai APBN
"Perlu ditingkatkan juga kerja sama antara BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji dengan Kemenag RI selaku penyelenggara ibadah haji," ujar Arwan.
"PDI Perjuangan pun berpendapat, masukan dari BPK dan Inspektorat Jenderal masih dibutuhkan sebagai referensi bagi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji," tambahnya.