Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin memberikan pembelaan atas pemanggilan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasalnya, Yulius dipanggil atas laporan terkait dirinya yang menuding keterlibatan partai cokelat (parcok) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
“Bapak Yulius dari fraksi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok, konon disebut sebagai partai coklat,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Hasanuddin menilai kasus yang menyeret Yulius seharusnya bisa diselesaikan secara internal. Artinya, tidak perlu sampai ada laporan ke MKD yang mengharuskan Yulius untuk diperiksa terkait pelanggaran etik anggota dewan.
“Anggota DPR RI yang berpendapat itu dilindungi oleh undang-undang, ya itu diselesaikan saja secara intern dengan fraksinya,” ujarnya.
Pasalnya, Wakil Ketua MKD ini menjelaskan pernyataan Yulius terkait parcok merupakan pendapat dari dirinya. Apalagi, pendapat tersebut juga sejalan dan tidak bertentangan dengan Fraksi PDI Perjuangan.
Baca: Ganjar: Koster-Giri Menang di Bali Berkat Dukungan Masyarakat Adat
Karena itu, ia menilai kasus yang menyeret Yulius tidak seharusnya dibawa sampai ke MKD.
“Kan tidak bisa kalau beliau berpendapat ternyata selaras dengan fraksinya, ya selesai. menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD,” tuturnya.