Bogor, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan MPR RI kembali menggelar Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Revisi UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta visi-misi dan program kerja calon Presiden PDI Perjuangan 2024 untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) turut dibahas dalam FGD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah menjelaskan latar belakang dilaksanakannya FGD kali ini adalah untuk merespons dinamika ketatanegaraan yang terjadi. Dimulai dari rezim UU 25/2004 tentang SPPN dan UU 17/2007 tentang RPJPN yang akan segera berakhir di tahun 2025, hingga jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
"Jika kita mengacu pada jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai dari Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu 25 November 2023," ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (17/10).
Baca: Sekjen Hasto Gelar Gowes di Surabaya, Ini Makna Pentingnya
"Idealnya revisi terhadap UU RPJPN harus selesai sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi, misi dan program kerja mereka," imbuhnya saat membuka acara FGD di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penjelasannya di hadapan peserta FGD, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan rezim pembangunan model SPPN dan RPJPN dalam praktik bernegara mengalami banyak kelemahan, satu di antaranya adalah terjadi diskonektivitas pembangunan antara pemerintahan pusat dan daerah serta terjadi diskontinuitas antara pembangunan era pemerintahan sebelumnya ke era selanjutnya.
Sebagai contoh, kata dia, Pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) di era Presiden SBY tidak dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor di era Presiden SBY juga tidak dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo. Begitu juga dengan proyek pemindahan ibukota yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo juga tidak ada jaminan dan kepastian akan dilanjutkan oleh Presiden selanjutnya.
Di lokasi yang sama, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Pancasila harus dijadikan pedoman dalam penyusunan revisi UU RPJPN.
"Begitu juga dengan Haluan Politik Tri Sakti harus dijadikan sebagai pedoman," jelasnya.
Sementara itu, usulan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly adalah melakukan revisi terhadap UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.
"Penambahan satu Pasal dalam UU 25/2004 tentang SPPN yang berbunyi MPR Menetapkan PPHN sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan penambahan satu Pasal dalam revisi UU 17/2007 tentang RPJPN, berbunyi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan disusun berdasarkan PPHN yang ditetapkan MPR," jelas Yasonna.
Baca: Maulid Momentum Teladani Sikap Nabi Muhammad SAW
Sedangkan Ketua Bankaji MPR RI Djarot Saiful Hidayat menjelaskan bahwa pendekatan PPHN tidak lagi menggunakan pendekatan Ipoleksosbudhankam. PPHN disusun menggunakan paradigma Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai kerangka operasional dalam pembangunan nasional harus bertumpu pada aspek pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang dilaksanakan secara serentak, sinergis dan berkesinambungan.
Ketua Balitpus PDI Perjuangan telah melakukan telaah mendalam terkait dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sonny Keraf menjelaskan bahwa nomenklatur untuk PPHN adalah Pembangunan Nasional Berdikari (PNB). PNB adalah dokumen pembangunan selama 20 tahun 2025-2045.
Adapun rangkaian pembangunan dinamakan Dasacita. Dasacita sendiri merupakan program-program bertahap. Dengan demikian selama 20 tahun akan terdapat 4 kali Dasacita. Dari perencenaan pembangunan tersebut diharapkan cita-cita pendiri bangsa untuk menghadirkan kesejahteraan sosial akan lebih cepat tercapai.