Tegal, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan menyoroti besaran penghasilan dan honor tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2020.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal, Jumat (15/11).
Baca: Presiden Teken PP Gaji, Pensiun, Tunjangan ASN/TNI/Polri
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penganggaran tambahan penghasilan ASN Tahun 2020.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menjelaskan, anggaran belanja daerah direncanakan Rp 1,27 triliun. Angka tersebut terdiri dari anggaran belanja tidak langsung Rp 473,74 miliar dan anggaran belanja langsung Rp 797,95 miliar.
Pria yang akrab disapa Uyip itu mempertanyakan pada Wali Kota atau Pemerintah Kota, bagaimana penganggaran tambahan penghasilan ASN dari alokasi anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 473,74 miliar.
Baca: Ketua DPRD Basel Harap Kenaikan TPP Berdampak Positif
Apakah itu, lanjut Uyip, ditentukan dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan lainnya.
"Bagaimana penentuan dan kriteria pemberian tambahan penghasilan ASN di tahun 2020? Apakah rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri dan KASN?" tanya Uyip.