Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tagih Implementasi Perda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan ke Pemprov Banten

Ia menyayangkan, sebab perda ini sudah dikaji secara mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak.

PDI Perjuangan Tagih Implementasi Perda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan ke Pemprov Banten
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menagih implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Ini lantaran, sejak pertama kali disahkan tiga tahun silam, hingga kini implementasi dari perda tersebut belum ada. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis. Ia menyayangkan, sebab perda ini sudah dikaji secara mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak.

Baca: Ganjar Pranowo Optimistis Tetap Mampu Kuasai Jawa Tengah

 “Perda ini mempunyai tujuan untuk menanamkan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan kebangsaan kepada masyarakat Banten. Tentu, hal ini akan menumbuhkan jiwa nasionalis warga Banten, tapi sayangnya sampai sekarang belum ada implementasinya,” kata Muhlis, Jum’at 7 Februari 2025.

Muhlis menjelaskan, dalam perda itu disebabkan jika secara sosiologis, terdapat masalah penghayatan dan pengamalan wawasan kebangsaan serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia (inklusi sosial) di Provinsi Banten ini.  

Di lapangan, Muhlis tidak menampik jika saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik yang  bersifat administratif maupun kriminal. Hal ini tentunya merupakan salah satu dampak dari berkurangnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme di tingkat masyarakat. 

“Perda ini pun  menjadi payung hukum agar mampu memecahkan permasalahan-permasalahan ini. Makanya kita pandang penting adanya impelmentasi dari perda ini,” kata Muhlis.

Pihaknya mendesak kepada Pemprov untuk segera mengimplementasikan perda ini, salahsatunya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) turunan yang selanjutnya dieksekusi oleh dinas terkait dalam upaya memberikan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan baik kepada PNS maupun masyarakat umum di Banten. 

Baca: Ganjar Pranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara

“Jika pergub ini diimpementasikan, nantinya akan ada kampung-kampung dan duta Pancasila disetiap daerahnya,” ucapnya sembari meyakini pergub itu nantinya dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara.

Meski demikian, Ketua Bappilu DPD PDIP Banten ini memberikan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta yang telah menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia raya disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

Di mana, Pj Gubernur menginstruksikan untuk diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali dalam sehari pada hari kerja. Pagi hari diperdengarkan pada pukul 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB.

Quote