Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan, tak mempunyai kepentingan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang merupakan produk hukum.
"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP ) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI Perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11).
Baca: Sudirta Paparkan Alasan Pentingnya Pengesahan RKUHP
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.
Setelah disahkan kata Arteria, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," ucapnya.
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.
Arteria mengatakan, kehadiran KUHP ke depan berguna untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.
Baca: Yasonna Targetkan RKHUP Disahkan Akhir Tahun 2022
"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," jelas Arteria.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR, Rabu (9/11/).
Adapun dalam RKUHP tersebut terdapat lima pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 menjadi 627 Pasal.