Manado, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut), Frangky Wongkar mengatakan jika pihaknya telah mengajukan usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Fanny H B Legoh, Anggota DPRD Sulut yang meninggal dunia 12 Januari 2023 lalu.
Baca: Pesan Bu Mega ke Ganjar saat Pelantikan Walkot Semarang
Dikatakan Frangky, sesuai mekanisme, pihaknya telah mengajukan usulan ke DPP untuk selanjutnya ditindaklanjuti lewat surat keputusan partai.
"Pengusulan sudah kami kirim. Sesuai aturan, yang akan mendapatkan kursi PAW adalah suara terbanyak setelah Almarhum Fanny Legoh, yakni Rhesa Waworuntu. Itu nama yang kami ajukan ke DPP,” ujar Frangky, Senin (30/1).
Namun, Frangky mengatakan jika dalam penetapan PAW ada dua aturan, yakni aturan partai serta aturan negara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengesahan siapa yang akan duduk di kursi PAW itu ranahnya KPU," ujar Frangky yang juga menjabat Bupati Minahasa Selatan ini.
Baca: Rio: Sosok Sekda DKI Harus Trengginas, Cerdas, Gesit
Menurut Frangky, pengajuan pengisian PAW tersebut agar tidak terjadi kekosongan kursi di DPRD Sulut, yang tentunya akan berpengaruh pada pengambilan keputusan ke depannya.
Sebelumnya, berdasarkan perolehan suara pada Pileg 2019, Rhesa Waworuntu berhasil meraih 12.227 suara berada tepat di bawah Almarhum Fanny Legoh. Selain Rhesa ada juga Denny Makisanti dengan 11.188 suara, dan Lucky Senduk 10.630 suara.
Kurator: Syahrul.