Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Neger Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum, dan juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
Putusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada 2016 silam. Trimedya yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, pihak kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina Cirebon.
"Pertama, kami mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, Pegi nya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya dihubungi wartawan, Senin (8/7).
Politikus senior PDI Perjuangan ini mengatakan, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat harusnya mendapatkan sanksi. "Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya.
Seperti apa sanskinya, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata Trimedya. Sebelumnya, hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. "Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata hakim melanjutkan.
Hakim kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," kata Hakim Eman.