Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah pelajar yang tergabung dalam Pelajar Bhineka Tunggal Ika, Senin (2/11) mendatangi kantor Polres Jakarta Timur. Mereka menolak dan mengutuk keras tindakan provokatif dan diskriminatif terhadap suatu golongan di SMAN 58 Jakarta.
Kuasa Hukum Pelajar Bhinneka Tunggal Ika Sandi Chandra, S.H yang juga anggota Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengatakan laporan tersebut dilakukan agar oknum guru intoleran itu dapat ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca: Soal Guru SMAN 58 Radikal, Ima: Pecat Biar Jera!
"Semoga oknum tersebut bisa ditindaklanjuti, diberikan hukuman agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi baik di SMAN 58 dan juga diseluruh sekolah-sekolah dalam naungan NKRI," ucap Sandi saat di kantor Polres Jakarta Timur.
Pelajar Bhinneka Tunggal Ika didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Chandra, S.H dari Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) dan Tumbur Situmeang, S.H.
"Ingin mendesak supaya oknum guru tersebut dipecat agar jera dan tidak ada oknum guru lainnya yg melakukan tindakan seperti ini," ucap Koordinator Pelajar Bhinneka Tunggal Ika, Milchias yang juga pelajar di SMAN 58 Jakarta tersebut.
Lebih lanjut disampaikan tim kuasa hukum Pelajar Bhinneka Tunggal Ika bahwa pelaporan ini berdasarkan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
Kejadian ini bermula dari seorang guru yang melarang muridnya untuk memilih pasangan calon OSIS yang non-muslim.
Baca: Puan Yakini Keberlangsungan Bangsa Ada di Tangan Generasi Z
Oknum tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Negeri 58 Jakarta Timur, Tini Suharyati.
Kemudian dalam grup Whatsapp "Rohis 58" ia meminta agar anggota grup itu tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” isi dari grup Whatsapp tersebut yang ditulis Tini.
Selain itu ia juga meminta Rohis jangan ada yang menjadi pengkhianat karena memilih pasangan calon OSIS non-muslim.