Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mendukung Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi masuk peti mati bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Selain itu, ia menambahkan bisa juga diberikan sanksi lebih berat ke pelanggar PSBB.
Baca: Sanksi Masuk ke Peti Mati, Anies Minim Gagasan Atasi Pandemi
Ia mencontohkan pelanggar dipekerjakan sebagai relawan di rumah sakit rujukan Covid-19.
Gilbert menengaskan sanksi masuk peti mati kemungkinan memberi efek jera bagi pelanggar PSBB Transisi.
Dengan demikian, lanjutnya, warga akan taat terhadap protokol kesehatan pencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
"Kalau untuk sekadar syok terapi baik," kata Gilbert dilansir dari akuratco, Senin (7/9).
Namun, mantan Rektor Universitas Kristen Indonesia ini berpesan agar sanksi masuk peti mati diperhatikan betul tentang protokol kesehatannya.
Sebab, masuk secara bergantian ke peti mati punya potensi penularan Covid-19.
Oleh karena itu, ujarnya, peti mati yang habis digunakan pelanggar harus disterilkan sebelum digunakan kembali.
"Tapi harus disterilkan setelah yang sebelumnya masuk," ujarnya.
Selain sanksi masuk peti mati, Gilbert mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi lebih berat ke pelanggar PSBB.
Baca: PSBB Transisi Diperpanjang, Gembong: Hasilnya Apa?
Ia mencontohkan pelanggar dipekerjakan sebagai relawan di rumah sakit rujukan Covid-19.
Gilbert mengatakan, sanksi itu bisa memberi efek jera dan menyadarkan pelanggar atas pengorbanan tenaga medis.
Ia juga mencatat kini lebih dari 100 tenaga medis meninggal akibat Covid-19.
"Saya berpendapat itu masih ringan dengan melihat pengorbanan tenaga medis. Sepatutnya pelanggar itu dipekerjakan di RS Covid sebagai cleaning service," tandasnya.