Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran terkait peminjaman uang senilai Rp180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen Formula E.
Baca: Prasetyo Pertanyakan Pinjaman Rp 2,8 T Untuk Formula E
“Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan,” kata Gilbert, Rabu (10/11).
Kemudian Gilbert Simanjuntak juga menjelaskan bahwa peminjaman uang seharusnya didasarkan pada program yang sudah berjalan bukan yang belum berjalan seperti formula E.
Diinformasikan berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
“Apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar,” kata Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus angkat bicara mengenai pembayaran commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.
Baca: Periksa Direksi Garuda Hingga Menteri BUMN 2004-2019 !
Menurutnya, pembayaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau aturan yang melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
“Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” kata Firdaus, Selasa (9/11). Dilansir dari terkiniid.