Garut, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
Baca: Presiden Minta Santri Jangan Mudah Percaya Hoaks
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Presiden kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore.
Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama.
Baca: Presiden Ingatkan Santri bahwa Kerukunan Aset Besar Bangsa
"Sudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.