Ikuti Kami

Pemecatan ASN Mantan Terpidana Tipikor Perlu Ditinjau Ulang

ASN yang terancam dipecat agar menemui kepala daerah (kada) masing-masing.

Pemecatan ASN Mantan Terpidana Tipikor Perlu Ditinjau Ulang
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Elva Hartati.

Bengkulu, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Elva Hartati, tidak setuju jika dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) per-31 Desember 2018 terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu karena berstatus mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman di bawah dua tahun.

Menurut Elva, ASN tersebut bukanlah tokoh utama, ataupun otak dari tindakan pidana korupsi dimaksud.

Baca: Mendagri Minta ASN Korup Diberhentikan atau Mundur

Untuk itu, Elva menyarankan kepada semua ASN yang terancam dipecat untuk menemui kepala daerah (kada) masing-masing sembari menunggu keputusan Yudisial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasinya, surat permintaan dari para ASN mantan narapidana Tipikor untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri sudah berada di Sekretaris Negara (Sekneg). Tapi sembari menunggu keputusan MK, agar juga menemui para kada di wilayahnya masing-masing untuk berkonsultasi terkait keputusan dimaksud,” ujar Elva, di Bengkulu, Rabu (12/12).

Ia juga meminta kepada semua kepala daerah di Pemprov Bengkulu untuk tidak seenaknya memecat ASN yang berstatus mantan terpidana Tipikor sebelum adanya keputusan Yudisial Review dari MK. Ia pun meminta kepada semua kepala daerah untuk memberitahukan kepada ASN terlebih dahulu soal pemecatan itu.

“Diminta, seluruh kada baik gubernur, bupati maupun walikota juga tentunya tidak segampang itu untuk memecat ASN. Apalagi sebelum keputusan PDTH dilaksanakan, ASN bersangkutan juga mesti diberitahukan terlebih dahulu. Untuk itu saran saya, seluruh ASN menghadap kepada kepala daerah-nya, agar diketahui nasibnya kedepan,” jelas Elva.

Baca: Wali Kota Singkawang Tegaskan ASN Tidak Korupsi

Elva pun meminta rencana PDTH terhadap ASN mantan terpidana Tipikor tersebut agar ditinjau ulang.

“Kita sepakat jika pelaku utama dengan hukuman di atas 2 tahun penjara langsung di-PDTH. Tapi untuk hukuman yang di bawah 2 tahun, tidak ada salahnya untuk dipikirkan ulang, karena bisa saja terlibat akibat kesalahan administratif," kata Elva.

Quote