Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah kembali membuka blokir atas layanan data internet di kabupaten Nabire dan Dogiyai mulai Jumat (6/9) pukul 22.30 WIT. Hal itu akibat situasi dan kondisi keamanan di kedua wilayah kabupaten tersebut dinilai sudah kondusif.
“Dengan tambahan 2 (dua) kabupaten tersebut, maka sudah 21 kabupaten di wilayah Provinsi Papua yang telah dibuka blokir atas layanan data internet, setelah sebelumnya 19 kabupaten dibuka pada 4 September 2019,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu dalam siaran persnya Jumat (6/9) malam.
Baca: Andreas: Blokir Internet Papua Cabut Saja Jika Sudah Aman
Ke-19 kabupaten di Provinsi Papua yang telah terlebih dahulu dibuka adalah kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Untuk 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, dan Yahukimo, menurut Ferdinandus, masih terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Sementara untuk wilayah Papua Barat, 3 (tiga) kabupaten/kota yakni Kota Manokwari, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang belum dibuka blokir layanan data internet, menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu masih akan terus dipantau dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Ferdinandus juga menyampaikan, bahwa sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus mulai menurun sejak 31 Agustus 2019. Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah url mencapai 72.500.
Baca: Pemerintah Mulai Buka Blokir Layanan Data Papua-Papua Barat
Distribusi hoaks terus menurun, 42 ribu url di tanggal 31 Agustus 2019, 19 ribu url di tanggal 1 September 2019, dan akhirnya 6.060 url hoaks dan hasutan di tanggal 6 September 2019.
“Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung,” pungkas Ferdinandus.