Ikuti Kami

Pemerintah Harus Lindungi Identitas Pasien Terpapar Corona

Perlindungan negara terkait penanganan medis virus Corona juga mencakup hak atas privasi.

Pemerintah Harus Lindungi Identitas Pasien Terpapar Corona
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah harus melindungi kerahasiaan identitas pasien terpapar virus Corona. 

Hal itu, lanjutnya, karena perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus Corona atau Covid-19 juga mencakup perlindungan hak atas privasi.

Baca: Soal Corona, Rahmad Minta Pejabat Publik Tak Asal Komentar 

“Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945,” kata Charles, di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia berpandangan, dengan tersebarnya data pribadi para pasien terjangkit Corona melalui media sosial atau media lainnya, tidak bisa dianggap enteng. Lantaran, sambung dia, hal itu merupakan tindakan serius melanggar hak privasi seorang warga negara.

“Harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mencontohkan bagaimana Singapura dan Jepang dalam menjaga privasi pasien terdampak virus yang pertama kali menyerang Wuhan, China itu.

“Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan,” tegas Charles.

Dikatakan dia, perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya.

Baca: Rahmad Minta Pemerintah Telusuri Identitas Korban Corona 

Namun, imbuh dia, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

“Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut,” pungkasnya.

Quote