Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno memastikan Pemerintah telah melayangkan surat presiden (surpres) terkait dengan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, yakni tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja, ke DPR.
"Surpres sudah masuk DPR, segera dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Saya dengar yang masuk baru dua (RUU Omnibus Law) tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja," kata Hendrawan di Jakarta, Minggu (9/2).
Baca: Prolegnas Prioritas Disahkan, Pemerintah Keluarkan Surpres
Surpres akan dibahas di Rapat Paripurna DPR Selasa, 11 Februari 2020.
Setelah disepakati semua legislator, dua draf RUU itu akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Panitia khusus (pansus) atau panitia kerja pun segera dibentuk.
"Pembahasan tingkat satu diharapkan bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja atau tiga masa sidang. Mudah-mudahan lancar," ketus Hendrawan.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan RUU Cipta Lapangan Kerja dengan skema omnibus law telah rampung dan diserahkan ke DPR.
Menurut Ida, RUU yang berdampak pada 80 UU dan 1.245 pasal itu akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. RUU ini juga memiliki 11 klaster, salah satunya ketenagakerjaan.
Baca: Infrastruktur Mendukung ke Arah Masyarakat Sehat, Penting
Sedangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo menginginkan draf omnibus law selesai dalam 100 hari.
"Sebab ini merupakan agenda besar Presiden Jokowi lima tahun ke depan. Tidak mungkin seluruhnya diselesaikan dengan cepat. Namun, kalau bisa diselesaikan dalam 100 hari, ya mengapa tidak," kata dia.