Ikuti Kami

Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya

Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Jakarta, Gesuri.id – Pemerintah siap memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak. Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
 
"Benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB)," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Baca: Mafia Masker Corona, Pemerintah Diminta Tindak Penimbun !

Yasonna menegaskan pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi umum dan anak diharamkan keluar rumah selama masa pemulangan.

"Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar Yasonna.
 
Yasonna mengatakan pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah meracik strategi lain terkait permasalahan kepenuhan penghuni lapas. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.
 
"Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih overkapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," tutur Yasonna.

Baca: Corona, Deddy Minta Indonesia Belajar Dari Tragedi Italia
 
Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:

1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.


2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.


3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.


4. Asimilasi dilaksanakan di rumah.


5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
 
Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:

1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.


2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.


3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.


4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan.


5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Quote