Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI mengkonsultasikan 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada tim ahli.
Tim ahli inilah yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Baca: Trimedya Kritisi Mahalnya Biaya Pemilu
"Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat dengan tim ahli yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Komisi III DPR RI punya mandat memilih dua calon hakim konstitusi usulan DPR RI untuk ditempatkan di MK. Pemerintah dan Mahkamah Agung juga mendapat mandat mengusulkan dua calon yang sama. 11 calon hakim itu akan melakukan uji kelayakan dimulai pada 6-7 Februari.
Sebelumnya, para calon hakim konstitusi ini sudah mengikuti uji pembuatan makalah di ruang rapat Komisi III DPR RI. Tim ahli juga yang kelak menelaah dan mencermati isi makalah masing-masing calon.
"Tim ahli menelaah makalah strategis, integritas, personalitas, dan rekam jejak calon hakim konstitusi. Kita harus mencari hakim konstitusi yang profesional. Satu-satunya pejabat negara yang berat persyaratannya adalah hakim konstitusi, karena mencatumkan syarat negarawan," papar Trimedya.
Baca: Arah Penegakan Hukum Sepanjang 2018 Berjalan Stabil
Tim ahli sendiri terdiri dari lima orang yang didominasi para mantan hakim konstitusi. Tiga di antaranya jebolan MK, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida.
Satu tim ahli merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej. Dan yang tersisa diisi Nasaruddin Umar, tokoh agama. Nama terakhir tidak hadir dalam rapat, karena sedang menjalani ibadah umroh.