Jember, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Jember akan melibatkan semua elemen masyarakat dan membuat komitmen bersama forum komunikasi pimpinan daerah untuk mengatasi persoalan stunting atau kekerdilan sehingga digelar "Rembuk Stunting" di Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (13/9).
Bupati Jember Faida memimpin langsung "Rembuk Stunting" yang merupakan salah satu dari delapan aksi konvergensi untuk penanganan bayi kekerdilan di Kabupaten Jember.
Baca: Hasto Tekankan Penanganan Stunting Jangan di Hilir Masalah
"Persoalan stunting bukan hanya urusan Dinas Kesehatan Jember saja, namun semua pihak harus terlibat seperti camat, lurah atau kades, TNI, Polri, aktivis perempuan, pendamping kota layak anak, petugas KUA, dan lainnya harus terlibat untuk mengatasi masalah kekerdilan," kata Faida usai kegiatan rembuk stunting di Jember.
Kekerdilan adalah sebuah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), sehingga delapan aksi konvergensi yang dilakukan di Kabupaten Jember adalah analisa situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan kepala daerah tentang peran desa, pembinaan kader pemberdayaan masyarakat (KPM), sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting dan review kinerja tahunan.
"Dari data prevelensi stunting balita hasil riset kesehatan daerah (Riskesda) tahun 2018, Jember menempati urutan ke-8 kabupaten/kota se Jawa Timur, tertinggi setelah Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Ngawi, Trenggalek, Probolinggo dan Pasuruan," tuturnya.
Untuk itu, Jember masuk dalam salah satu kabupaten yang ditetapkan sebagai sasaran pencegahan dan penanganan kekerdilan melalui instruksi Mendagri Nomor 440/1959/sj tahun 2018 untuk 10 desa pencegahan dan penanganan kekerdilan.
"Desa-desa tersebut adalah Desa Ngampelrejo, Purwoasri, Glagahwero, Cangkring, Tempurejo, Jelbuk, Patempuran, Gambiran, Sukogidri dan Slateng," tuturnya.
Selain itu, untuk mendukung komitmen pemerintah pusat tersebut agar lebih tepat sasaran, ada Tim Pendamping Koordinator Provinsi Jawa Timur – Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Dalam Negeri yang melakukan pendampingan di Bappeda, Dinas Kesehatan dan OPD terkait di Kabupaten Jember yang telah berjalan pada awal Februari 2019 lalu.
Sementara dari hasil bulan timbang pada September 2018, ada 18 Desa di Kabupaten Jember yang menjadi titik intervensi penanggulangan kekerdilan, yang kemudian dipertegas dengan Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 440/3294/Bangda yang terbit 17 Juli 2019.
Desa-desa tersebut akan dijadikan sasaran intervensi kekerdilan pada 2020, yakni Desa Kramatsukoharjo, Mojosari, Patemon, Mrawan, Karangrejo, Mayangan, Sempolan, Kelurahan Kaliwates, Desa Sumberkejayan, Jambearum, Panduman, Manggisan, Cumedak, Menampu, Kraton, Klatakan, Kranjingan dan Kelurahan Wirolegi.
"Penanganan stunting salah satunya adalah menyelesaikan akar permasalahan yang melatarbelakanginya, seperti penanganan penyebab masalah gizi yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi, lingkungan sosial, akses terhadap pelayanan kesehatan serta kesehatan lingkungan," ujarnya.
Baca: Ruslan Pertanyakan Program 'Zero Waste' Pemprov NTB
Faida berharap Rembuk Stunting itu mampu menghasilkan komitmen pimpinan daerah, lintas sektoral, lintas program dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerdilan hingga ke tingkat desa.
"Kami juga memberikan BPJS kesehatan kepada anak yang stunting dan memprioritaskan desa-desa yang memiliki jumlah anak stunting terbanyak, sehingga diharapkan jumlah anak stunting terus berkurang," ujarnya.