Tasikmalaya, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari dalam penanggulangan bencana banjir dan longsor di wilayah daerah tersebut.
"Kami nyatakan tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Tasikmalaya," kata Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (7/11).
Baca: Ade Pertanyakan Mekanisme Penggantian Bupati Tasikmalaya
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak kejadian bencana pada 6 November 2018.
Menurut dia, dalam surat tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam penyelengaraan penanggulangan bencana mulai dari sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah," katanya.
Dia mengatakan surat tersebut secara resmi menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk terlibat dan mengeluarkan sumber daya yang ada dalam menanggulangi bencana tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan institusi terkait, kata dia, akan menjalin koordinasi, dan mengantisipasi keadaan darurat bencana dengan penanganan yang cepat, tepat dan terpadu sesuai peraturan.
"Masalah bencana ini menjadi tanggung jawab kita semua," katanya.
Baca: Yoseph Datangi Rumah Longsor di Bantaran Sungai Cimanis
Sebelumnya, wilayah selatan Tasikmalaya diguyur hujan deras menyebabkan air sungai meluap hingga akhirnya menggenangi pemukiman rumah penduduk di tiga kecamatan yakni Cipatujah, Culamega, dan Cikalong.
Bencana tersebut telah menyebabkan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dengan Garut ambruk, selain itu telah menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam pencarian.