Ikuti Kami

Pemkot Surakarta Buat Regulasi Terkait “Satai Guguk” 

Pemkot Surakarta akan membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha penjualan daging anjing tersebut.

Pemkot Surakarta Buat Regulasi Terkait “Satai Guguk” 
Ilustrrasi rumah makan yang menyediakan daging anjing sebagai menu utama.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta akan membuat regulasi terkait bisnis olahan daging anjing atau biasa disebut dengan "satai guguk" dan "rica-rica guguk" untuk memastikan keamanan dari komoditas tersebut.

"Kami kaji dulu, kami juga akan koordinasikan dengan Dinas Peternakan, apakah setiap kali melakukan penyembelihan diperiksa kesehatannya atau tidak," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6).

Baca: Kiai Ma'ruf: Keputusan MK Mengikat dan Final

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha penjualan daging anjing tersebut.

"Salah satu yang diatur adalah anjing harus divaksin dulu sebelum disembelih. Kalau aturan ini dilanggar, artinya ada anjing yang terkena rabies tetapi tetap disembelih baru ada solusi, salah satunya sanksi pembinaan," katanya.

Ia memastikan jika terbukti ada anjing yang terkena rabies namun tetap disembelih untuk kemudian dikonsumsi, maka akan dikenai sanksi.

Baca: Rudy Imbau Masyarakat Tenang Jelang Putusan MK

Terkait langkah penutupan warung "satai guguk" dan "rica-rica guguk" oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pihaknya enggan menanggapi.

"Yang penting para pedagang tetap menjaga agar satai anjing yang dijual tetap higienis dan terhindar dari penyakit berbahaya. Untuk itu perlu ada peraturan khusus," katanya.

Quote