Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak rencana Pemprov DKI Jakarta yang berencana menaikan tarif parkir untuk mobil menjadi Rp 60.000 per jam dan sepeda motor Rp 18.000 per jam bukan solusi tepat dan pada waktu yang tidak tepat.
Baca: Megawati Dengan Tegas Menolak Wacana Jokowi 3 Periode
Tarif itu berlaku bagi kendaraan yang belum membayar pajak dan belum melakukan emisi, serta berada di lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Menurut Gilbert, berbagai negara mempunyai masalah parkir sendiri-sendiri yang umumnya dipicu oleh sulitnya lahan parkir.
“Hal ini bisa terjadi karena jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai dengan kapasitas lahan parkir,” ujarnya, baru-baru ini.
“Solusi pertama yang dipikirkan adalah menyediakan transportasi publik yang terjangkau, dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota,” imbuh Gilbert.
Namun, kata dia, hal berbeda dengan Jakarta di mana kebijakan rencana menaikkan tarif karena keinginan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.
Tarif yang direncanakan sangat besar rentangnya, antara Rp 5000 – 60.000 per jam.
“Masalahnya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan Covid-19, dan data BNPB/Satgas Covid tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum,” ujar Gilbert.
Selain itu jumlah alat transportasi publik juga belum memadai baik dari jumlah/frekuensi dan jangkauan/trayek dan integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan JakLingko.
Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang.
“Transportasi publik yang baik akan menghasilkan kualitas udara yang baik, dan kerugian karena macet akan teratasi. Tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua,” katanya.
Baca: Ahok Tantang Eks Bos Pertamina Ini Buka Limit Kartu Kredit
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum. Dilansir dari tribunnews.