Ikuti Kami

Pemprov Jakarta Bakal Perluas Transportasi Gratis Untuk 15 Golongan

Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid.

Pemprov Jakarta Bakal Perluas Transportasi Gratis Untuk 15 Golongan
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menaiki MRT, Rabu (26/2/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tidak hanya bagi 15 golongan tetapi juga seluruh pengurus rumah ibadah di daerah itu.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Jakarta, Rabu (26/2), menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng di Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” katanya.

Ke depan, lanjut Rano, dalam program 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan dirinya, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Rano menjelaskan program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

Saat ini, Pemprov Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," kata Rano.

Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan gratis, meliputi:

PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
Penghuni Rusunawa
Tim Penggerak PKK
Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
Penerima Raskin domisili Jabodetabek
Anggota TNI dan Polri
Veteran RI
Penyandang disabilitas
Lansia di atas 60 tahun
Pengurus rumah ibadah
Pendidik PAUD
Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Quote