Manado, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi sopir angkutan umum.
Diketahui, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah menginisiasikan program pemberian jaminan sosial tenaga kerja khusus untuk supir angkutan umum yang ada di Sulut.
Baca: Pemprov Sulut Komitmen Sejahterakan Buruh
"BPJSTK bersama Pemrov Sulut telah melakukan MoU, dan semua sopir angkot di Sulut akan dijamin dan dibayar langsung melalui APBD," kata Plt Kepala BPJSTK Manado, Adi Safa, Jumat, (14/6).
Dalam MoU tersebut nantinya akan dilindungi sebanyak 10 ribu pekerja informal atau bukan penerima upah yang dikhususnya bagi para sopir. "Jadi, baik sopir dalam kota maupun antar kota," ujarnya.
Adi menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seriikat buruh maupun para sopir angkutan di Sulut. "Nantinya BPJSTK akan memberikan perlindungan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja," ucapnya.
Sehingga, Adi melanjutkan, jika terjadi risiko pada sopir-sopir tersebut pada saat bekerja, maka akan langsung dijamin oleh BPJSTK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo melalui Kabid Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Maya Ticoalu mengatakan, dengan program ini, maka sopir angkutan umum akan dilindungi BPJS ketenagakerjaan.
Baca: Pemprov Sulut Hibahkan Mobil Bagi Gereja Suluttenggo
Program ini sangat baik, dan pemerintah akan menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan. Manfaatnya nanti bagi pekerja bukan penerima upah dalam hal ini sopir angkutan umum.
"Tidak minta-minta, andai tertimpa musibah saat bekerja, kecelakaan kerja akan dapat santunan, begitu pun ketika meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima manfaatnya," kata Erny.
Program ini pun sudah berhasil diterapkan ke 75.000 pekerja sosial lintas agama. Dengan adanya jaminan sosial secara gratis yang ditanggung pemerintah ini, maka membuktikan pemerintah hadir di tengah masyarakat.