Ikuti Kami

Penanganan Lanjutan Corona, Rudy Lakukan Hal Ini

Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan Perwali No.10/2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Penanganan Lanjutan Corona, Rudy Lakukan Hal Ini
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan Perwali No.10/2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo, mulai Senin (8/6) dan memperpanjang kejadian luar biasa (KLB) hingga 14 hari ke depan.

"Kami Perwali No.10/2020 mulai berlaku Senin ini, sedangkan KLB diperpanjang hingga 14 hari ke depan," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, disela menerima bantuan vitamin dari PT Komimex di Pendapo Gedhe Balaikota Surakarta, Senin (8/6).

Baca: Karolin Paparkan Keberhasilan Tekan Angka Kasus Corona

Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tidak mengenal tentang masa transisi pandemi COVID-19 atau pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). KLB Solo sudah merupakan satu kesatuan melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan dan pemaparan virus corona.

Oleh karena itu, kata Rudyatmo, batas KLB Solo seharusnya pada tanggal 7 Juni 2020, tetapi sudah diperpanjang lagi sehingga di tempat-tempat seperti gedung pertemuan, tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, gedung pertunjukan gedung bioskop, wayang orang di Solo, dilarang beroperasi atau buka.

"Kami sekarang ini, bagaimana cara menangani dan menyelamatkan generasi penerus bangsa agra tidak terpapar COVID-19," kata Rudyatmo,

Pemkot Surakarta sesuai Perwali No.20/2020 yang sudah diizinkan melakukan kegiatan bersama yakni tempat-tempat ibadah, pusat perekonomian, pasar, dan mal. Pihaknya dengan menurunkan petugas Satpol PP untuk menjaga dan memantau sesuai aturan protokol kesehatan.

"Kami juga melakukan patroli mulai Senin ini, dan sambil melaksanakan sosialisasi. Jika mulai Senin ini, ada anak-anak yang nongkrong di mal diperingatkan untuk pulang ke rumah masing-masing. Kedua jika mereka terjaring razia lagi diminta membuat surat pernyataan, dan ketiga kejaring lagi dipulangkan secara paksa," kata Rudyatmo menegaskan.

Baca: Rudy Minta Pejabat Baru Gercep Tangani Dampak Corona

Pihaknya dalam mengawal aturan protokol kesehatan di Kota Solo, dengan melibatkan banyak petugas baik dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pihaknya sudah koordinasi dengan TNI/Polri, karena hal ini yang rentan tertular adalah anak-anak dan lansia.

Oleh karena itu, anak-anak dilarang pergi ke mal , pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat wisata, serta tempat bermain yang tidak bisa diatur jaraknya. Anak ini, terhadap penyebaran virus sangat rentan, juga lansia.

Namun, semuanya jika menggunakan protokol kesehatan akan lebih nyaman.

Quote