Ikuti Kami

Penerapan Parkir Berlangganan dan Konvensional, Agus Setiawan: Bikin Kisruh Antara Masyarakat dan Jukir

Saat ini, untuk mengutip retribusi parkir tepi jalan umum Dishub menerapkan sistem berlangganan dan konvensional dengan karcis.

Penerapan Parkir Berlangganan dan Konvensional, Agus Setiawan: Bikin Kisruh Antara Masyarakat dan Jukir
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan menyoroti pemberlakuan dua sistem pembayaran retribusi parkir yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Saat ini, untuk mengutip retribusi parkir tepi jalan umum Dishub menerapkan sistem berlangganan dan konvensional dengan menggunakan karcis.

“Pemberlakuan penarikan retribusi dengan kedua sistem ini (berlangganan dan konvensional) membuat masyarakat pun jadi bingung. Justru, di lapangan akan menciptakan kisruh antara masyarakat yang parkir dengan juru parkir,” kata Agus, Minggu (16/2/2025).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu bahwa penerapan parkir berlangganan yang ditandai dengan terbitnya Perwal Nomor 26 Tahun 2024.

Namun, sayangnya kata anggota Komisi 3 itu, penerapan parkir berlangganan dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024.

“Jadi, biar tidak menjadi kisruh terus menerus sebaiknya Perwal Nomor 26 tentang retribusi parkir berlangganan dicabut,” tegasnya.

Agus kembali mengatakan setelah Iswar Lubis mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Perhubungan, akan melakukan pengawasan terhadap para juru parkir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku.

“Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” ucapnya mengutip pernyataan Iswar saat itu.

Namun fakta di lapangan, kata Agus penerapan parkir berlangganan tidak berjalan sepantasnya, padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.

“Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan,” ungkapnya.

Untuk itu, Agus menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.

“Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu,” tuturnya.

Agus Setiawan juga menyoroti spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 dimana tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Selain itu, Agus Setiawan menyebut karcis parkir Rp. 5.000 juga belum jelas beredar di lapangan, sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp 3.000 kepada pengendara roda empat.

“Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt.Dishub Medan, Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar di sosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan. Dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer,” pungkasnya. 

Sumber: jurnalx.co.id

Quote