Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengaku partainya justru fokus untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang direvisi menjadi UU nomor 2 tahun 2018 yang dianggapnya belum tuntas dijalankan.
"Karenanya dijalankan dulu, sambil menampung aspirasi yang berkembang pasca pilleg, pilpres yang lalu," kata Hendrawan dilansir dari nasional.sindonews.com, Kamis (22/8).
Baca: Eva: Usulan PAN Soal Pimpinan MPR Tak Masuk Akal
Anggota DPR ini berharap, wacana penambahan pimpinan MPR harus menghindari persepsi publik bahwa regulasi yang ada seolah-olah mewadahi ambisi untuk bagi-bagi jabatan.
"Yang kita bangun adalah kelembagaan yang kredibel dan efisien. Basisnya harus normalitas yang logis dan efektif. Jangan aturan main diubah-ubah sesuai insting kekuasaan," ungkapnya.
Baca: Koalisi Pemerintah Ajukan Satu Paket Pimpinan MPR
Adapun soal pendapat penambahan pimpinan MPR untuk mewakili semua fraksi di DPR, sehingga membuat iklim politik menjadi kondusif dan sesuai musyawarah mufakat, Hendrawan menyebut musyawarah mufakat tidak harus menghilangkan akal sehat atau irasionalitas.
"Politik akal sehat dan pencerahan harus diutamakan. Alat kelengkapan majelis (AKM) bisa diefektifkan dan masuk portofolio distribusi," tandasnya.