Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menginventarisir sejumlah bangunan diatas saluran untuk mengambil langkah pencegahan banjir.
Sejumlah bangunan permanen diketahui sebagai penyebab saluran tersumbat karena air tidak bisa mengalir sehingga berdampak banjir pada saat hujan deras.
Baca: Cak Ji Beri Paket Sembako-Bedah Rumah Lansia Ini
Diantaranya di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari sejumlah bangunan yang menutupi saluran air tidak luput dari pandangan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (5/4).
Dirinya menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Tepatnya pasal 22 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
"Beberapa hari lalu hujan deras, terjadi genangan di sejumlah wilayah. Sebelum musim hujan juga sudah kita lalukan pengerukan sedimentasi saluran-saluran hingga optimalisasi mesin Pompa" kata Cak Ji.
Menjumpai warga pemilik bangunan diatas saluran, orang nomor dua di Kota Surabaya ini melakukan pendekatan humanis agar tidak membangun permanen dan dengan kesadaran bisa mengembalikan fungsi saluran kambali.
Baca: Sambut Ramadhan, Cak Ji Ziarah ke Makam Keluarga
"Ini kalau bangunannya permanen saat hujan deras jalannya air akan terhambat masuk ke saluran besar, ayo pak dikembalikan ke fungsinya semula" imbau Armuji didampingi Camat dan Lurah setempat.
Selain itu ia juga meminta agar secara berkala Saluran sepanjang kupang segunting dilakukan pengerukan sehingga jalannya air dari tegalsari dapat lancar untuk selamjutnya dipompa ke kalimas.
"Kami minta untuk diinventarisir seluruh bangunan yang berdiri diatas sungai, saat rampung nanti kita ambil langkah tegas dan terukur" imbuhnya.