Sumenep, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menilai putusan majelis hakim atas penetapan L sebagai tersangka kasus beras oplosan sudah tepat dan terbaik dalam menegakkan supremasi hukum.
Baca: Ternyata Ucapan Anies Tak Bisa Dipegang
Itu dikatakannya merespon putusan pengadilan atas penetapan L sebagai tersangka kasus beras oplosan yang telah sah demi hukum.
“Apapun putusan majelis hakim sudah tepat dan terbaik, kami meyakini itulah yang terbaik bagi proses edukasi hukum kepada publik,” kata Darul, Selasa (21/4).
Menurut ketua komisi I DPRD Sumenep ini, siapapun berhak dan sah untuk menguji keabsahan hukum, termasuk lewat jalur praperadilan. Sebagai bentuk ketidakpuasan atas kerja kepolisian.
“Sah saja, selagi jalur yang ditempuh memiliki legalitas hukum yang jelas. Semuanya berada pada keputusan majelis hakim,” ujar Darul.
“Silang sengketa keabsahan atas tafsir hukum formal terhadap objek perkara sepenuhnya menjadi otoritas yang mulia majelis hakim untuk menilai, dan tak ada ruang sekecil apapun untuk Contempt of Court,” imbuh lelaki yang juga menjabat wakil ketua bidang ideologi dan kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep.
Baca: Adian Desak Menteri & Kepala Daerah Fokus Bekerja
Contempt of Court adalah penghinaan terhadap pengadilan, yang sering disebut sebagai “penghinaan”, adalah pelanggaran karena tidak patuh atau tidak hormat terhadap pengadilan hukum dan para petugasnya dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan dan martabat pengadilan.
Sebelumnya tersangka beras oplosan L mengajukan praperadilan ke PN Sumenep. Namun, upaya tersebut harus kanda di tangan majelis hakim. Sebab, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai aturan dan sah secara hukum.